rss_feed

Desa Jetis Kidul

Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63581

mail_outline jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

  • MUHAMAD HASIM

    Kepala Desa

  • SURYONO

    SEKRETARIS DESA

  • NURRAHMAN WAHID

    KEPALA URUSAN UMUM

  • ANGELINA DIAN PERMATASARI

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • KURNIA ADHI SAPUTRA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • EKO HANDOKO

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  • DASIYO

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  • YATENI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • GURUH KUSUMANDARU

    KEPALA DUSUN KRAJAN

  • RUSLAN

    KEPALA DUSUN MADEKAN

  • LENNY ARRIJALUDDIN SAJU'I

    KEPALA DUSUN KARANG

  • SARMIDI

    KEPALA DUSUN TUMPAK

settings Pengaturan Layar

trending_up

176 visitors

Pengunjung Hari Ini

166.04 %
Kemarin 106 visitors

router OpenSID 2405.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Jetis Kidul

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Jetiskidul Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan | Kantor Pemerintah Desa Jetiskidul Mambuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 14.00 | Hari Jum'at Pukul 08.00 - 11.00
fingerprint
Undang-Undang Desa

15 Jan 2018 10:08:32 323 Kali

Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014, kini kondisi di desa berubah 180 derajat. Desa yang dahulu hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembangunanya. Kini, desa bisa membangun dapurnya masing-masing. Itu karena sekarang desa telah di berikan kepercayaan penuh oleh pemerintah pusat dalam hal mengelola keuanganya sendiri.
 
 
Sebagai masyarakat awam atau yang tidak berkecimpung di desa tentu mereka bingung tentang apa yang tertuang dalam undang –undang desa. Mereka hanya tahu bahwa sekarang di desa mempunyai anggaran yang begitu besar untuk dikelola serta bagaimana peran mereka sebagai masyarakat terkadang mereka bingung.
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang paling sering kita sebut dengan Undang-undang desa merupakan pemersatu antar pemerintah desa dan masyarakat serta sebagai payung hukum yang kuat bagi desa, menuju desa yang demokratis dan mandiri.
 
Pemimpin Negara kita dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian. Sama halnya seperti di desa, kita memilih seorang kepala desa sebagai pemimpin desa agar desa kita tetap aman, maju serta sejahtera penduduknya.
 
 
Tetapi,apakah kita tahu tugas dan peran kita sebagai masyarakat dalam mensukseskan implementasi Undang-undang desa. Pasti belum banyak yang tahu.
 
Salah satu tugas kita sebagai masyarakat ialah sebagai agen-agen pembangunan dan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebenarnya kita diharapkan ikut serta dan aktif dalam hal penyelenggaraan pembangunan yang ada di desa. Oleh karena itu, sekarang kita harus lebih aktif membangun desanya masing-masing. Jangan sampai dana yang sebegitu besar tidak di manfaatkan secara optimal.
 
Undang-undang desa terdiri dari 122 pasal dan 16 bab yang mengaturnya. Jadi kita tidak usah khawatir selama pemerintah desa berpedoman pada Undang-undang tersebut. Maka, mereka tidak akan terkena masalah hukum.
 
 
Apa saja sih yang terkadung dalam Undang-undang desa? Berikut ini beberapa yang berkandung dalam undang-undang desa.
 
- 9 Tujuan pengaturan Desa sesua UU Desa
- 5 tujuan penataan Desa,kedudukan sertajenis Desa
- Persyaratan membentuk Desa baru.
- 4 Kewenangan bagi Desa
- Tugas Kepala Desa
- Kewajiban Kepala Desa
- Kewenangan Kepala Desa
- Larangan Kepala Desa
- Pemberhentian Kepala Desa
- Cara Pemilihan Kepala Desa
- Tugas, sanksi dan syarat menjadi Perangkat desa
- Tugas Sekertaris Desa, kepala seksi dan bendahara desa
- Cara melakukan musyawarah  Desa
- Fungsi dan syarat menjadi Badan Permusyawarat Desa
- Pengasilan Pemerintah Desa
- Hak dan Kewajiban desa serta masyarakat desa
- Jenis Peraturan Desa Apa itu Keuangan Desa dan Asset Desa
- Tahapan dan cara membangunan Desa
- Apa itu Badan Usaha Milik Desa
- Cara kerja sama Desa
- Cara Penataan Desa Adat dan Bagaimana Proses pemerintahanya
- Pembinaan dan Pengawasan Desa
 
Itulah gambaran umum terkait apa yang ada di dalam Undang-Undang Desa. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Sumber : sulang.desa.id
business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

map Wilayah Desa

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

Alamat : Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Desa : Jetis Kidul
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:176
Kemarin:106
Total Pengunjung:6.483.504
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.20
Browser:Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder VIDEO

reorder Sikab

https://sikab.pacitankab.go.id
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,257,853,196 | Rp. 1,250,408,000
100.6 %
BELANJA
Rp. 1,218,779,277 | Rp. 1,283,564,949
94.95 %
PEMBIAYAAN
Rp. 33,156,949 | Rp. 33,156,949
100 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 2,100,000 | Rp. 2,100,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 7,800,000 | Rp. 7,800,000
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 21,600,000 | Rp. 21,600,000
100 %
Dana Desa
Rp. 716,634,000 | Rp. 716,634,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 34,745,123 | Rp. 25,000,000
138.98 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 434,858,840 | Rp. 438,086,000
99.26 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 26,200,000 | Rp. 26,200,000
100 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 11,738,000 | Rp. 11,738,000
100 %
Bunga Bank
Rp. 2,177,233 | Rp. 1,250,000
174.18 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 626,537,277 | Rp. 655,841,500
95.53 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 184,898,000 | Rp. 188,498,000
98.09 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 221,844,000 | Rp. 243,458,726
91.12 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 167,500,000 | Rp. 169,600,000
98.76 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 18,000,000 | Rp. 26,166,723
68.79 %