rss_feed

Desa Jetis Kidul

Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63581

mail_outline jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

  • MUHAMAD HASIM

    Kepala Desa

  • SURYONO

    SEKRETARIS DESA

  • NURRAHMAN WAHID

    KEPALA URUSAN UMUM

  • ANGELINA DIAN PERMATASARI

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • KURNIA ADHI SAPUTRA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • EKO HANDOKO

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  • DASIYO

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  • YATENI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • GURUH KUSUMANDARU

    KEPALA DUSUN KRAJAN

  • RUSLAN

    KEPALA DUSUN MADEKAN

  • LENNY ARRIJALUDDIN SAJU'I

    KEPALA DUSUN KARANG

  • SARMIDI

    KEPALA DUSUN TUMPAK

settings Pengaturan Layar

trending_up

420 visitors

Pengunjung Hari Ini

396.23 %
Kemarin 106 visitors

router OpenSID 2405.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Jetis Kidul

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Jetiskidul Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan | Kantor Pemerintah Desa Jetiskidul Mambuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 14.00 | Hari Jum'at Pukul 08.00 - 11.00
fingerprint
Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya

15 Mei 2018 13:51:07 231 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

BUMDes misalnya, adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.

 Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : berdesa.com

Download Permen Dagri No 110 Tahun 2016 Tentang BPD

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

map Wilayah Desa

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

Alamat : Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Desa : Jetis Kidul
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:420
Kemarin:106
Total Pengunjung:6.483.748
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.20
Browser:Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder VIDEO

reorder Sikab

https://sikab.pacitankab.go.id
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,257,853,196 | Rp. 1,250,408,000
100.6 %
BELANJA
Rp. 1,218,779,277 | Rp. 1,283,564,949
94.95 %
PEMBIAYAAN
Rp. 33,156,949 | Rp. 33,156,949
100 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 2,100,000 | Rp. 2,100,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 7,800,000 | Rp. 7,800,000
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 21,600,000 | Rp. 21,600,000
100 %
Dana Desa
Rp. 716,634,000 | Rp. 716,634,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 34,745,123 | Rp. 25,000,000
138.98 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 434,858,840 | Rp. 438,086,000
99.26 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 26,200,000 | Rp. 26,200,000
100 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 11,738,000 | Rp. 11,738,000
100 %
Bunga Bank
Rp. 2,177,233 | Rp. 1,250,000
174.18 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 626,537,277 | Rp. 655,841,500
95.53 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 184,898,000 | Rp. 188,498,000
98.09 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 221,844,000 | Rp. 243,458,726
91.12 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 167,500,000 | Rp. 169,600,000
98.76 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 18,000,000 | Rp. 26,166,723
68.79 %