rss_feed

Desa Jetis Kidul

Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63581

mail_outline jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

  • MUHAMAD HASIM

    Kepala Desa

  • SURYONO

    SEKRETARIS DESA

  • NURRAHMAN WAHID

    KEPALA URUSAN UMUM

  • ANGELINA DIAN PERMATASARI

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • KURNIA ADHI SAPUTRA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • EKO HANDOKO

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  • DASIYO

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  • YATENI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • GURUH KUSUMANDARU

    KEPALA DUSUN KRAJAN

  • RUSLAN

    KEPALA DUSUN MADEKAN

  • LENNY ARRIJALUDDIN SAJU'I

    KEPALA DUSUN KARANG

  • SARMIDI

    KEPALA DUSUN TUMPAK

settings Pengaturan Layar

trending_up

326 visitors

Pengunjung Hari Ini

307.55 %
Kemarin 106 visitors

router OpenSID 2405.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Jetis Kidul

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Jetiskidul Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan | Kantor Pemerintah Desa Jetiskidul Mambuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 14.00 | Hari Jum'at Pukul 08.00 - 11.00
fingerprint
Pentingnya Sistem Informasi Desa

17 Jan 2018 10:58:11 249 Kali

UU No 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).

Terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e-audit dana desa yang mulai tahun 2015 diterapkan.

Oleh karena itu, setiap desa wajib membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan. Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ruang publik.

Kami kelompok Ahli bidang IT dan komunikasi publik yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia telah berpengalaman sejak tahun 1990-an dalam melaksanakan aktifitas pembelajaran dan penerapan teknologi informasi sebagai basis penyelesaian kegiatan sehari-hari merasa memiliki tanggungjawab yang besar dalam menciptakan desa yang modern. Dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 didukung pula oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014  sebagai petunjuk teknisnya lebih mendorong semangat bagi desa untuk mendapatkan akses teknologi informasi yang cukup, untuk dapat bersaing dengan efek globalisasi yang makin cepat.

Sumber : http://www.desaonline.web.id

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

map Wilayah Desa

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

Alamat : Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Desa : Jetis Kidul
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:326
Kemarin:106
Total Pengunjung:6.483.654
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.20
Browser:Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder VIDEO

reorder Sikab

https://sikab.pacitankab.go.id
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,257,853,196 | Rp. 1,250,408,000
100.6 %
BELANJA
Rp. 1,218,779,277 | Rp. 1,283,564,949
94.95 %
PEMBIAYAAN
Rp. 33,156,949 | Rp. 33,156,949
100 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 2,100,000 | Rp. 2,100,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 7,800,000 | Rp. 7,800,000
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 21,600,000 | Rp. 21,600,000
100 %
Dana Desa
Rp. 716,634,000 | Rp. 716,634,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 34,745,123 | Rp. 25,000,000
138.98 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 434,858,840 | Rp. 438,086,000
99.26 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 26,200,000 | Rp. 26,200,000
100 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 11,738,000 | Rp. 11,738,000
100 %
Bunga Bank
Rp. 2,177,233 | Rp. 1,250,000
174.18 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 626,537,277 | Rp. 655,841,500
95.53 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 184,898,000 | Rp. 188,498,000
98.09 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 221,844,000 | Rp. 243,458,726
91.12 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 167,500,000 | Rp. 169,600,000
98.76 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 18,000,000 | Rp. 26,166,723
68.79 %