rss_feed

Desa Jetis Kidul

Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63581

mail_outline jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

  • MUHAMAD HASIM

    Kepala Desa

  • SURYONO

    SEKRETARIS DESA

  • NURRAHMAN WAHID

    KEPALA URUSAN UMUM

  • ANGELINA DIAN PERMATASARI

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • KURNIA ADHI SAPUTRA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • EKO HANDOKO

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  • DASIYO

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  • YATENI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • GURUH KUSUMANDARU

    KEPALA DUSUN KRAJAN

  • RUSLAN

    KEPALA DUSUN MADEKAN

  • LENNY ARRIJALUDDIN SAJU'I

    KEPALA DUSUN KARANG

  • SARMIDI

    KEPALA DUSUN TUMPAK

settings Pengaturan Layar

trending_up

388 visitors

Pengunjung Hari Ini

366.04 %
Kemarin 106 visitors

router OpenSID 2405.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Jetis Kidul

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Jetiskidul Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan | Kantor Pemerintah Desa Jetiskidul Mambuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 14.00 | Hari Jum'at Pukul 08.00 - 11.00
fingerprint
Mendes: Proyek Dana Desa Tidak Boleh Pakai Kontraktor

27 Apr 2018 14:33:23 296 Kali

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo melarang pembangunan yang menggunakan dana desa dilakukan oleh kontraktor.
Menurut Eko, dengan adanya kontraktor yang bermain dengan dana desa, maka uang tersebut akan kembali lagi ke kota.

Sehingga perputaran uang desa sulit untuk terealisasikan.

Hal itu disampaikan Eko, saat meresmikan Rembug Desa Regional Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018, di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Riau, Rabu (25/4/2018).

"Jadi akan balik-balik ke kota kalo begitu, masyarakaf desa tidak merasakan dampaknya," ujar Eko.

Eko mengatakan, filosofi dana desa yang sebenarnya ialah uang harus masuk ke desa dan berputar di desa.

Sehingga penggunaan uang tersebut, harus dilakukan secara swakelola dan tidak boleh menggunakan kontraktor.

"Dan harus diingat pekerja yang dipekerjakan harus berasal dari desa tersebut," ucap Eko.

Eko menuturkan, Peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) telah diubah oleh presiden agar pembangunan yang menggunakan dana desa bisa dilakukan secara swakelola.

Bahkan empat menteri telah dipanggil untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hal itu.

"Sama Pak Presiden aturannya diubah dan diminta untuk membuat SKB empat menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian percepatan pembangunan nasional Bappenas, udah diteken itu," jelasnya.

Eko pun mengancam apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka aparat penegak hukum tak segan-segan akan melakukan penindakan.

"Kalau menggunakan kontraktor Anda akan berhubungan dengan aparat penegak hukum," ujat Eko.

Sumber : tribunnews.com

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

share Sinergi Program

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

map Wilayah Desa

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

Alamat : Jln. Ringin Anom No. 05 Desa Jetiskidul
Desa : Jetis Kidul
Kecamatan : Arjosari
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63581
Telepon :
Email : jetiskidul@jetiskidul.opendesa.id

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:388
Kemarin:106
Total Pengunjung:6.483.716
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.20
Browser:Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


reorder VIDEO

reorder Sikab

https://sikab.pacitankab.go.id
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,257,853,196 | Rp. 1,250,408,000
100.6 %
BELANJA
Rp. 1,218,779,277 | Rp. 1,283,564,949
94.95 %
PEMBIAYAAN
Rp. 33,156,949 | Rp. 33,156,949
100 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 2,100,000 | Rp. 2,100,000
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 7,800,000 | Rp. 7,800,000
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 21,600,000 | Rp. 21,600,000
100 %
Dana Desa
Rp. 716,634,000 | Rp. 716,634,000
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 34,745,123 | Rp. 25,000,000
138.98 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 434,858,840 | Rp. 438,086,000
99.26 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 26,200,000 | Rp. 26,200,000
100 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 11,738,000 | Rp. 11,738,000
100 %
Bunga Bank
Rp. 2,177,233 | Rp. 1,250,000
174.18 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 626,537,277 | Rp. 655,841,500
95.53 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 184,898,000 | Rp. 188,498,000
98.09 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 221,844,000 | Rp. 243,458,726
91.12 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 167,500,000 | Rp. 169,600,000
98.76 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 18,000,000 | Rp. 26,166,723
68.79 %